intelijen indonesia No Further a Mystery
Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan hukum. Jika intelijen mempunyai informasi tentang suatu ancaman terhadap negara maka Intelijen Negara wajib untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan hukum.Sementara itu, Joseph Schumpeter (1934) menekankan pentingnya inovasi dan peran pengusaha dalam mendorong pertumbuhan ekonom